Dua Lagi Tersangka Kasus Timah, Satu Sempat Sembunyi
Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
JAKARTA, KOMPAS β Selang dua hari, penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya menghindari pengejaran petugas hingga ditangkap di tempat persembunyiannya.
Pada Jumat (16/2/2024) lalu, penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).