logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Lagi Tersangka Kasus...
Iklan

Dua Lagi Tersangka Kasus Timah, Satu Sempat Sembunyi

Penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024), di Jakarta.
DOK PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Selang dua hari, penyidik Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya menghindari pengejaran petugas hingga ditangkap di tempat persembunyiannya.

Pada Jumat (16/2/2024) lalu, penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Mereka adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan