logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPotensi Pemungutan Suara Ulang...
Iklan

Potensi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah TPS di DIY Masih Dikaji

Rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di DIY diharap segera keluar. Sebab, ada batas waktu pelaksanaan PSU.

Oleh
MOHAMAD FINAL DAENG
Β· 0 menit baca
Suasana di TPS 14 Dipoyudan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, dalam Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). TPS itu mengusung tema pengolahan sampah yang menjadi isu penting bagi masyarakat saat ini.
KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG

Suasana di TPS 14 Dipoyudan, Kecamatan Ngampilan, Kota Yogyakarta, dalam Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). TPS itu mengusung tema pengolahan sampah yang menjadi isu penting bagi masyarakat saat ini.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta masih mendalami kemungkinan merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara. Saat ini, pendalaman masih dilakukan di tingkat kecamatan, termasuk pengumpulan fakta dan bukti pendukung.

”Kami telah memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota menyisir kembali fakta-fakta di lapangan seperti apa. Kami maunya seluruh TPS yang berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) itu bisa langsung kami rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat bersamaan,” ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Jumat (16/2/2024).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan