logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemungutan Suara Ulang...
Iklan

Pemungutan Suara Ulang Diusulkan di 5 TPS di Kota Cirebon

Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan PSU di lima TPS setelah menemukan belasan orang memilih tidak sesuai ketentuan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin (kiri); Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti; Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jabar Fereddy (tengah); dan anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri (kanan); bersiap memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin (kiri); Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti; Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Jabar Fereddy (tengah); dan anggota Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri (kanan); bersiap memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/2/2024).

CIREBON, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara. Petugas menemukan belasan orang yang tidak terdaftar, tetapi mencoblos serta tiga warga memilih tidak sesuai ketentuan.

Kelima TPS yang diusulkan menjalani PSU adalah TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi; TPS 27 Karyamulya (Kesambi); TPS 05 Kejaksan (Kejaksan); serta TPS 08 dan 17 di Kesenden (Kejaksan). Rekomendasi itu dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan setempat.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan