Sebagian Pemilih di Banjarmasin Belum Terima Surat Undangan Memilih
Warga Kota Banjarmasin berharap tidak kehilangan hak pilih hanya karena tidak menerima formulir model C6.
BANJARMASIN, KOMPAS – Sebagian warga Banjarmasin yang telah masuk daftar pemilih tetap belum menerima formulir model C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara pada H-2 pemungutan suara. Warga berharap tidak kehilangan hak pilih hanya karena tidak menerima formulir tersebut.
Mardiyanto (36), warga Banjarmasin, menuturkan, surat pemberitahuan pemungutan suara belum juga diterimanya hingga Senin (12/2/2024). Padahal, sebagai warga Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, ia sudah masuk daftar pemilih tetap. Ia pun khawatir itu berdampak bagi dirinya tidak bisa gunakan hak pilih. Sebab, petugas di tempat pemungutan suara (TPS) selalu meminta setiap warga yang hendak memilih untuk menunjukkan formulir model C6.
”Biasanya paling lambat H-3 sudah terima surat pemberitahuan untuk memilih di TPS dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ataupun dari ketua RT. Tetapi, kali ini belum dapat surat pemberitahuan,” katanya di Banjarmasin.
Petugas mengeluarkan logistik Pemilu 2024 dari gudang logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (12/2/2024).
Hal serupa juga dialami Maria (29), warga Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur. Ia belum menerima surat pemberitahuan untuk memilih meskipun sudah terdaftar sebagai pemilih tetap.
”Berdasarkan pengecekan di DPT online, saya terdaftar untuk memilih di TPS 016 Sungai Lulut. Tetapi, sampai H-2 belum dapat undangan untuk memilih,” katanya.
Baca juga: Distribusi Logistik ke Kecamatan di Kalsel Tuntas pada H-2 Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin Rusnailah mengatakan, formulir model C6 sudah dibagikan ke warga sejak H-5. Jika masih ada warga yang belum menerima surat pemberitahuan untuk memilih pada H-2, masih ada kesempatan sampai H-1.
”Kami sudah instruksikan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk membagikan formulir C6 kepada warga. Jika warganya tidak berada di tempat, petugas wajib mencari tahu nomor kontaknya dari ketua RT setempat atau tetangganya. Nanti, formulir bisa dikirim lewat Whatsapp,” katanya.
Infografik Liputan Investigasi Kecurangan Pemilu Modus Penyalahgunaan Formulir C6
Seandainya sampai hari H tidak juga menerima formulir C6, silakan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selama terdaftar di DPT online dan memiliki KTP elektronik, warga tetap bisa menggunakan hak pilih.
Menurut Rusnailah, warga tetap harus membawa formulir model C6 ketika datang ke TPS. Petugas akan meminta warga menunjukkan formulir C6 dan KTP elektronik sebelum menggunakan hak pilihnya. ”Meskipun sudah terdaftar di DPT online, formulir model C6 tetap harus dibawa,” ujarnya.
Ia memastikan, warga yang sudah masuk DPT pasti akan menerima formulir C6 dari KPPS. Petugas juga butuh waktu untuk membagikan formulir tersebut kepada warga. Pembagian formulir tidak mungkin selesai dalam waktu satu atau dua hari.
”Bagi warga yang belum menerima, kami mohon tunggu sampai H-1. Batas waktu pembagiannya itu sampai H-1. Jadi, wajar kalau masih ada yang belum menerima,” katanya.
Baca juga: Petugas KPPS di Makassar Berjibaku Antar Undangan Tanpa Alamat
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Arif Mukhyar, juga mengatakan, warga yang belum menerima formulir model C6 pada H-2 tidak perlu khawatir karena formulir sedang didistribusikan oleh petugas KPPS. Pendistribusian formulir tersebut dilakukan hingga H-1 pemungutan suara.
”Seandainya sampai hari-H tidak juga menerima formulir C6, silakan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selama terdaftar di DPT online dan memiliki KTP elektronik, warga tetap bisa menggunakan hak pilih,” katanya.