logo Kompas.id
Politik & HukumSetelah Putusan DKPP, Lebih...
Iklan

Setelah Putusan DKPP, Lebih dari 25 LSM Minta Ketua KPU Hasyim Asy’ari Mundur

Demi pulihkan kepercayaan dan pemilu yang legitimate karena proses selama ini dinilai curang, Ketua KPU diminta mundur.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 0 menit baca
Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (5/2/2024).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sidang pembacaan putusan perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (5/2/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, yang terdiri dari lebih dari 25 lembaga swadaya masyarakat, Rabu sore, dalam rilisnya, meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mundur dari jabatannya. Hasyim dinilai telah melanggar etik sebanyak empat kali.

Pelanggaran etik yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin dinilai sangat serius oleh koalisi.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan