Untuk ”Cooling System”, Setelah Rektor, Polisi juga Datangi Tokoh Masyarakat
Barangkali, karena yang didatangkan rektor, kata Komjen Fadil Imran. Padahal, masyarakat dan lainnya pun didatangi.
JAKARTA, KOMPAS — Menanggapi dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024, Kepala Operasi Mantap Brata 2023-2024 sekaligus Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Fadil Imran menyebut, pelanggaran apa pun akan diproses seusai dengan ketentuan yang berlaku. Ruang yang disediakan untuk itu adalah melalui Inspektorat Pengawasan Umum serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Fadil menyatakan hal itu menanggapi isu ketidaknetralan polisi dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Fadil dalam apel gelar pasukan pengamanan pemilu dan Harkamtibmas tahun 2024 di Pusat Latihan Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
”Kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya, saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu. Di internal kami, ada Propam ada Irwasum. Di luar, saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan manakala ada yang begitu,” kata Fadil.
Baca juga: Seruan dari Kampus Terus Bergulir
Menurut Fadil, Undang-Undang tentang Polri maupun beberapa peraturan Kapolri sudah mengatur bahwa polisi harus netral. Demikian pula para pimpinan ataupun komandan di kepolisian diklaim selalu memberikan penekanan agar polisi selalu berada di tengah dalam kontestasi Pemilu 2024.
Tugas kepolisian, kata Fadil, hanya menjalankan tugas pengamanan tahapan pemilu. Sementara itu, menurut Fadil, Kapolri dalam berbagai kesempatan telah memerintahkan untuk memproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran.
Kalau ada isu bahwa polisi tidak netral dan sebagainya, saya kira sudah ada ruang-ruang yang disiapkan untuk itu. Di internal kami, ada Propam ada Irwasum. Di luar, saya kira demikian juga ada ruang untuk menyampaikan manakala ada yang begitu.
Terkait peristiwa adanya polisi yang meminta sejumlah rektor perguruan tinggi di Jawa Tengah untuk membuat video berisi apresiasi tentang kinerja Presiden di Jawa Tengah, Fadil meminta agar hal itu langsung ditanyakan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Namun, katanya, kepolisian akan mengambil langkah yang obyektif sesuai hukum untuk membuktikan hal itu.
Barangkali, karena yang didatangkan rektor saja, kemudian ada momentum-momentum seperti itu, kemudian menjadi sebuah perbincangan.
Di sisi lain, menurut Fadil, kepolisian hampir setiap hari mendatangi orang tertentu, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tidak hanya rektor. ”Barangkali, karena yang didatangkan rektor saja, kemudian ada momentum-momentum seperti itu, kemudian menjadi sebuah perbincangan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, terhadap pengakuan para rektor yang diminta polisi untuk membuat video apresiasi kerja Presiden, Polda Jateng menyatakan, polisi melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat, termasuk rektor, untuk membantu menyukseskan Pemilu 2024. Hal itu termasuk dalam bagian kegiatan cooling system pemilu, yakni upaya menjaga dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.
Polisi menjaga
Senada dengan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan memberi pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks itu, apa yang terjadi di Jateng merupakan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Jika merujuk penjelasan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada Rilis Akhir Tahun 2023, tujuan Operasi Nusantara Cooling System 2023-2024 adalah menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketika ditanya mengenai cooling system pemilu, Trunoyudo mengatakan, cooling system adalah upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat. Untuk itu, lanjutnya, polisi perlu menjaga agar masyarakat tidak terpecah belah karena sesuatu yang mengganggu melalui upaya yang kolaboratif dan partisipatif. ”Seluruhnya dalam rangka amanat Undang-Undang 2002 tentang Polri,” ucapnya.
Jika merujuk penjelasan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada Rilis Akhir Tahun 2023, tujuan Operasi Nusantara Cooling System 2023-2024 adalah menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu dilakukan dengan mengedepankan kegiataan preemtif dan preventif.
Dasar operasi tersebut adalah Surat Perintah Sprin/2439/VIII/OPS.1/2023 tanggal 25 Agustus 2024. Melalui surat tersebut, dibagi empat satuan tugas, yakni satgas preemtif, satgas preventif, satgas humas, dan satgas bantuan operasi (banops).
Satgas preemtif bertugas untuk menyambangi dan sosialisasi. Satgas preventif bertugas untuk patroli siber dan blokir di dunia maya. Sementara satgas humas bertugas melakukan pemantauan terhadap media dan pembuatan konten, viralisasi konten, dan peliputan kegiatan.
Sedang klarifikasi
Terkait peristiwa permintaan pembuatan video apresiasi tersebut, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berpandangan, cooling system yang dilakukan polisi saat pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai langkah yang bagus karena sudah terbukti dapat menjaga situasi harkamtibmas tetap kondusif. Demikian pula saat ini cooling system disebut dapat menjaga suasana tetap tenang, aman dan nyaman.
Jangan sampai tujuan yang baik dari cooling system tersebut diterjemahkan salah di lapangan sehingga berdampak pada dugaan adanya intervensi dari pihak kepolisian.
Menurut Poengky, cooling system dilakukan antara lain dengan seruan untuk tidak menyebarluaskan hoaks dan bermedia sosial dengan bijak. Hal itu dilakukan dengan melibatkan seluruh tokoh, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh kampus, agar mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan.
Oleh karena itu, lanjut Poengky, jangan sampai tujuan yang baik dari cooling system tersebut diterjemahkan salah di lapangan sehingga berdampak pada dugaan adanya intervensi dari pihak kepolisian. ”Terkait dengan dugaan ada permintaan kepada rektor-rektor untuk membuat testimoni sebagai upaya cooling system, ini sedang kami klarifikasi,” kata Poengky.
Menurut Poengky, pernyataan kritis dari berbagai kampus di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sekaligus menjadi tugas dari perguruan tinggi untuk melakukan kritik dan koreksi sehingga harus dihormati oleh semua pihak. Hal itu sudah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo dengan menyatakan hal itu sebagai bagian dari demokrasi.
Oleh karena itu, menurut Poengky, Kompolnas meminta agar pimpinan Polri memastikan jajaran kepolisian di lapangan berhati-hati dalam bertindak. ”Jangan sampai cooling system yang baik justru dianggap sebaliknya,” ujarnya.
Kejaksaan di Sentra Gakkumdu
Karena kejaksaan tidak sebagai pemilih, tetapi juga bertugas sebagai penegak hukum karena tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Jadi, betul-betul harus netral, tidak bisa kiri-kanan. Jadi, harus netral semua aparatur kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, aparatur sipil negara di kejaksaan dipastikan akan menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Hal itu sering dinyatakan oleh Jaksa Agung dengan meminta kepada jajaran kejaksaan agar netralitas menjadi harga mati.
”Karena kejaksaan tidak sebagai pemilih, tetapi juga bertugas sebagai penegak hukum karena tergabung dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Jadi, betul-betul harus netral, tidak bisa kiri-kanan. Jadi, harus netral semua aparatur kejaksaan,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Wapres Minta Netralitas Dijaga meski Anak Presiden Ikut Pilpres
Terkait dengan peserta pemilu yang diduga terkait perkara tertentu, kata Ketut, pihaknya akan menunda proses hukumnya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi mereka yang tidak terkait dengan politik dan pemilu.