logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIntegritas KPU Tercoreng
Iklan

Integritas KPU Tercoreng

Putusan DKPP bahwa KPU bersalah secara etik, dinilai mencoreng integritas KPU.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
Β· 1 menit baca
Suasana saat mendengarkan saksi ahli ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat mendengarkan saksi ahli ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (15/1/2024).

SURABAYA, KOMPAS β€” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah menerbitkan putusan, Komisi Pemilihan Umum melanggar etik dan pedoman dalam proses Pemilu 2024. Dengan adanya putusan ini, integritas KPU dinilai telah tercoreng.

Seperti diberitakan sebelumnya, DKPP pada Senin (5/2/2024) memutuskan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar etik. Putusan ini terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan