TKN Prabowo-Gibran Antisipasi Serangan Politik akibat Putusan Etik KPU
Selain menangkal hoaks dan kampanye negatif, TKN Prabowo-Gibran saat ini fokus membangun narasi pilpres satu putaran.
JAKARTA, KOMPAS — Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengantisipasi adanya serangan politik yang muncul setelah pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengenai pelanggaran etik yang dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Salah satu bentuk serangan yang diwaspadai adalah penyebaran hoaks atau berita bohong serta kampanye negatif.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, mengatakan, telah membaca Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan pada Senin (5/2/2024). Menurut dia, putusan yang menyatakan bahwa ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres), 25 Oktober 2023, tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan Prabowo-Gibran. Sebab, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus oleh DKPP.
Ia melanjutkan, putusan DKPP juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Pasangan nomor urut dua tersebut akan tetap menjadi peserta Pilpres 2024 yang sah. Sebab, Putusan DKPP menyebutkan soal pelanggaran etik yang terkait dengan persoalan teknis pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Sanksi yang dijatuhkan kepada ketua dan anggota KPU juga menyangkut persoalan teknis, bukan substantif.
Baca juga: Ketua DKPP: Putusan Etik KPU Tidak Berpengaruh pada Pencalonan Gibran
”Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sah. Berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin.
Menurut Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, legalitas pencalonan Gibran semakin kuat karena setidaknya ada delapan perkara gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres dan cawapres yang ditolak. Sejumlah perkara dimaksud antara lain ditolak oleh MK, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mempelajari putusan DKPP. Bagian terpenting bagi TKN adalah keterangan pada halaman 188 yang menyebut bahwa KPU menerima pendaftaran peserta Pilpres 2024 sudah sesuai dengan konstitusi. Dengan begitu, tidak ada masalah hukum mengenai pencalonan Gibran.
”Hanya saja, kami mengantisipasi kemungkinan masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada pasangan Prabowo-Gibran. Pasti, kan, ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah, bawa soal etika dan lain sebagainya,” katanya.
Adu narasi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak memungkiri, salah satu bentuk serangan yang diantisipasi adalah penyebaran hoaks atau berita bohong. Selain menyiapkan kontraopini untuk disebarkan, pihaknya juga meminta para kader partai politik pengusung Prabowo-Gibran turun ke masyarakat untuk meluruskan pandangan yang beredar. Misalnya, terkait dengan tuduhan para cendekiawan bahwa Presiden Joko Widodo bersikap tidak demokratis dan pasangan Prabowo-Gibran menikmati situasi tersebut.
Putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran tidak sah. Berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar.
”Kami turun ke rakyat langsung. Saya sendiri setiap hari ketemu ribuan orang, bukan hanya pendukung Prabowo-Gibran melainkan juga masyarakat (secara umum), menyampaikan fakta yang sebenarnya daripada yang diembuskan oleh sekelompok cendekiawan tersebut,” ujar Habiburokman.
Selain menyebarkan kontranarasi terhadap isu Prabowo-Gibran berkontestasi di tengah situasi yang tidak demokratis, lanjutnya, TKN saat ini juga fokus untuk membangun narasi pilpres satu putaran. Hal itu dinilai krusial untuk dalam pemenangan Prabowo-Gibran melalui kontestasi satu putaran.
Secara terpisah, Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan bahwa hal terpenting terkait putusan DKPP adalah bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi pencalonan Prabowo-Gibran. Karena itu, tidak ada pembahasan khusus untuk menanggapi hal tersebut.
Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua dan Anggota KPU Langgar Etik dalam Aduan Terkait Pendaftaran Gibran
Rosan pun meyakini, pembacaan putusan itu tidak akan berdampak pada tingkat keterpilihan Prabowo-Gibran. ”Saya yakin tidak sama sekali karena ini, kan, juga proses yang sudah berjalan, ya, selama ini kita kampanye,” ujarnya.
Pada Senin pagi, DKPP membacakan putusan yang menyatakan bahwa ketua dan anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. DKPP menyatakan, tindakan ketua dan anggota KPU untuk menindaklanjuti putusan MK itu sudah sesuai dengan konstitusi. Akan tetapi, ada tindakan yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Atas pelanggaran tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.