logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊStagnasi Penanganan Selama Ini...
Iklan

Stagnasi Penanganan Selama Ini Jadi Faktor Anjloknya Peringkat Antikorupsi RI

Pemberantasan korupsi dinilai masih stagnan. Guna meningkatkan pemberantasan korupsi dibutuhkan kolaborasi semua pihak.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 0 menit baca
Sejumlah narasumber bersiap menjawab pertanyaan dalam <i>media briefing</i> seusai diskusi publik Masyarakat Sipil: Agenda Prioritas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2024-2029 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (2/1/2024). Dari kiri ke kanan, Sekjen TII Danang Widoyoko, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif, Pahala Nainggolan dari Divisi Pencegahan KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, dan juru kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif.
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Sejumlah narasumber bersiap menjawab pertanyaan dalam media briefing seusai diskusi publik Masyarakat Sipil: Agenda Prioritas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2024-2029 di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (2/1/2024). Dari kiri ke kanan, Sekjen TII Danang Widoyoko, Direktur Eksekutif Kemitraan Laode M Syarif, Pahala Nainggolan dari Divisi Pencegahan KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, dan juru kampanye Auriga Nusantara, Hilman Afif.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberantasan korupsi dinilai masih stagnan. Transparency International Indonesia menyatakan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pun akhirnya terjun bebas dari angka 40 pada tahun 2019 menjadi 34 pada 2022 dan 2023.

Untuk itu, guna meningkatkan pemberantasan korupsi, dibutuhkan kolaborasi efektif seluruh elemen, termasuk organisasi masyarakat sipil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga calon presiden dan calon wakil presiden yang akan memimpin Indonesia dalam lima tahun mendatang.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan