logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Didorong Terbitkan...
Iklan

KPK Didorong Terbitkan Sprindik Baru untuk Kasus Mantan Wamenkumham

Karena putusan praperadilan tak bisa diajukan banding, KPK perlu terbitkan sprindik buat menyidik mantan Wamenkumham.

Oleh
DEFRI WERDIONO
Β· 1 menit baca
Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah pihak mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi memulai kembali penyidikan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dorongan itu berangkat dari putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Edward tidak sah karena alat bukti yang digunakan tidak sah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim, Edward dibebaskan dari segala sangkaan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan