logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Korupsi Menara BTS 4G...
Iklan

Kasus Korupsi Menara BTS 4G Akankah Selesai Sampai di Sini?

Kejaksaan dinilai hanya tegas ke satu pihak, tetapi tidak ke pihak lain dalam kasus menara BTS 4G Kemenkominfo.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito akan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara <i>base transceiver station </i>atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). Dito akan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi.

Beberapa nama yang disebut menerima uang terkait proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak tanggung-tanggung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan turut di dalamnya.

Hingga saat ini 16 orang sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka adalah bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, bekas Diretur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan