Langgar Kode Etik, Seorang Panwascam Balikpapan Diberhentikan
Seorang Panwascam di Balikpapan diberhentikan sebab terbukti berkomunikasi aktif dan membantu caleg membuat APK.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Seorang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Balikpapan diberhentikan karena membantu calon legislatif dalam pembuatan alat peraga kampanye. Ia dinilai melanggar kode etik.
Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti mengatakan, pengungkapan kasus panwascam berinisial M (60) itu telah melalui berbagai proses, mulai dari klarifikasi hingga penyertaan bukti-bukti. Dari sana, M mengakui berkomunikasi aktif dan membantu salah satu caleg DPRD Kota Balikpapan dalam membuat alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho.
”Ada bukti chat, ada bukti transaksi uang yang dilakukan. Yang bersangkutan sudah diberhentikan karena melanggar kode etik,” kata Wasanti saat dihubungi, Jumat (26/1/2024).
Bawaslu Balikpapan menilai, M melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pada poin h pasal itu, penyelenggara pemilu harus bertindak mandiri, salah satu wujudnya menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung ataupun tidak langsung dari peserta pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye.
Dari berbagai proses yang dilakukan Bawaslu Balikpapan, M memang punya hubungan personal dengan caleg tersebut. Sebab, mereka sama-sama pernah menjadi ketua RT di kelurahan yang sama. Kendati demikian, tindakan M sebagai panwascam dinilai melanggar asas netralitas penyelenggara pemilu dalam sidang Bawaslu Balikpapan pada 11 Januari lalu.
Baca juga: Tingkat Kerawanan Tinggi, Pelanggaran Kampanye di Kaltim di Bawah Lima Persen
Wasanti mengatakan, beberapa hari setelah M diberhentikan, pihaknya memeriksa daftar calon Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) yang mendaftar sebelumnya. Setelah itu, pihaknya menyeleksi enam orang dan terpilih satu panwascam pengganti M untuk Kecamatan Balikpapan Utara.
Penggantian pengawas dilakukan segera karena Pemilu 2024 semakin dekat sehingga butuh pengawasan optimal dalam berbagai tahapan yang tersisa.
”Pengganti (M) sudah punya pengalaman beberapa kali sebagai pengawas di tempat pemungutan suara,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz.
Selain kasus tersebut, Bawaslu Balikpapan juga sedang memproses panwascam berinisial E (40). Wasanti mengatakan, E bermasalah dalam kinerja pengawasan, bukan kasus kode etik. Pihaknya sedang memproses hal tersebut dan akan melakukan pembinaan.
Baca juga: Goa Tapak Raja Geliatkan Pariwisata di Kawasan IKN
Di luar kasus itu, Bawaslu mencatat, pelanggaran dalam masa kampanye di Balikpapan termasuk rendah. Wasanti menyatakan, pelanggaran di internal Bawaslu Balikpapan dan pelanggaran peserta Pemilu 2024 ditekan agar proses pemilu bisa berjalan maksimal.
”Sudah ada sekitar 1.000 kampanye di Balikpapan. Kami mencatat angka pelanggaran di bawah 1 persen,” ujar Wasanti.
Tingkat kerawanan
Di luar kasus etik penyelenggara pemilu, Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan tingkat kerawanan tinggi dalam penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pilkada 2024 serentak yang diterbitkan Bawaslu RI pada Januari 2023, Kaltim merupakan satu dari lima provinsi dengan IKP tinggi. Kaltim berada di posisi kelima dengan IKP 74,04.
Menurut terbitan tersebut, Kaltim merupakan provinsi dengan tingkat kerawanan dimensi penyelenggaraan pemilu paling tinggi dibandingkan dengan provinsi lain. Dari penyelenggaraan pemungutan suara sebelumnya, Kaltim pernah punya ribuan kasus perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: 70 TPS Khusus Disiapkan di Kaltim, Termasuk untuk Pekerja IKN
Bawaslu RI mencatat, terdapat 51 kasus serius terkait dengan keterlambatan logistik pemilu. Apalagi, sejumlah daerah di Kaltim sulit dijangkau karena berada di daerah pedalaman, salah satunya sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu.
Selain itu, terdapat puluhan kasus mengenai dugaan pelanggaran pemilu, pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan ratusan catatan khusus dari pengawas.
Dari 11.441 tempat pemungutan suara (TPS), daerah yang sulit dijangkau tak sampai 5 persen. Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu, bahkan disiapkan juga helikopter.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan masyarakat dan penegak hukum untuk memitigasi agar hal serupa tak terjadi pada Pemilu 2024 di Kaltim. Misalnya, untuk mencegah keterlambatan pengiriman logistik pemilu, pihaknya sudah memetakan daerah yang sulit dijangkau di pedalaman Kaltim.
”Dari 11.441 tempat pemungutan suara (TPS), daerah yang sulit dijangkau tak sampai 5 persen. Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu, bahkan disiapkan juga helikopter,” kata Hari.
Selain itu, pihaknya juga membuat berbagai diskusi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi Pemilu 2024. Jika ada indikasi kecurangan dan pelanggaran, warga bisa langsung melapor di kanal-kanal yang sudah disediakan Bawaslu Kaltim.