Pemberantasan Korupsi
Indeks Integritas Nasional Turun, Risiko Korupsi Meningkat
KPK merilis, Indeks Integritas Nasional tahun 2023 berada di angka 70,97, turun dari capaian tahun-tahun sebelumnya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F26%2F57717f58-5cb5-4dd5-bfd1-c1d75a10e1c4_jpg.jpg)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Inpektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dari kiri ke kanan) saat Peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (26/1/2024)
JAKARTA, KOMPAS — Risiko korupsi di Indonesia meningkat menyusul turunnya integritas lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, pada 2023. Selain sistem pengadaan barang dan jasa, penyebab fundamental turunnya integritas lembaga pemerintahan di antaranya adalah tingginya ongkos pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serta lemahnya sistem pendanaan partai politik.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (26/1/2024), merilis, Indeks Integritas Nasional 2023 berada di angka 70,97 atau dibulatkan menjadi 71. Angka tersebut didapat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 terhadap 508 pemerintah kabupaten/kota, 38 pemerintah provinsi, serta 93 kementerian/lembaga.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Risiko Korupsi Meningkat".
Baca Epaper Kompas