logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSidang Etik dan Tantangan...
Iklan

Sidang Etik dan Tantangan Integritas Pegawai Rutan KPK

Satu per satu dugaan pungli di rutan KPK mengemuka. Pungli yang diketahui capai Rp 6,1 miliar ini terjadi sejak 2018.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan perkembangan perkara pungutan liar yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK terhadap tahanan kasus korupsi, Senin (15/1/2024) di Jakarta. Selain sidang etik, perkara itu juga ditindak secara pidana.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan perkembangan perkara pungutan liar yang dilakukan oleh 93 pegawai KPK terhadap tahanan kasus korupsi, Senin (15/1/2024) di Jakarta. Selain sidang etik, perkara itu juga ditindak secara pidana.

Pertengahan Juli 2023, seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seseorang menyelipkan uang Rp 5 juta ke kantong celana bekas Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas baru menyadarinya setelah kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ketika digeledah petugas rutan. Petugas rutan pun mengambil uang tersebut.

Keesokan harinya, Lukas menyampaikan peristiwa itu kepada kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Seusai mengunjungi Lukas, Petrus menanyakan tentang uang Rp 5 juta tersebut kepada petugas rutan yang berjaga di meja kunjungan yang biasa digunakan untuk mengisi buku tamu. Petugas rutan tersebut membenarkan dan uang tersebut sudah diserahkan ke komandannya. Ia berjanji akan mengembalikannya. Namun, hingga Lukas meninggal pada 26 Desember 2023, uang itu tidak pernah dikembalikan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan