logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTak Dapat Kewenangan Keluarkan...
Iklan

Tak Dapat Kewenangan Keluarkan Tap, MPR Nilai MK Tutup Pintu Darurat Negara

MPR menilai MK telah menutup pintu darurat konstitusi dengan menegaskan MPR tidak berwenang mengeluarkan Tap MPR.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/1/2024).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (17/1/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Permusyawaratan Rakyat menilai Mahkamah Konstitusi sudah menutup pintu pembahasan kedaruratan bangsa dengan memperkuat ketentuan bahwa lembaga negara tersebut tidak berwenang mengeluarkan Ketetapan atau Tap yang bersifat mengatur keluar. Padahal, belum ada aturan yang mengatur solusi bagi problem konsititusi, politik, hingga hukum yang berpotensi muncul saat negara mengalami kekosongan kekuasaan.

MK telah menolak permohonan yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) yang diwakili ketua umumnya, Yusril Ihza Mahendra, serta sekretaris jenderalnya, Afriansyah Noor. Mereka menyoal Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam penjelasan pasal yang mengatur Tap MPR berada di urutan kedua setelah UUD 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan itu disebutkan bahwa yang dimaksud Tap MPR adalah Tap MPRS serta Pasal 2 dan 4 Tap MPR Nomor 1/MPR/2003.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan