logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Agung Masih Pelajari...
Iklan

Kejaksaan

Jaksa Agung Masih Pelajari Putusan PTUN soal Pensiun Jaksa

Kejaksaan Agung berjanji akan mengambil keputusan yang terbaik.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
DOK/PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini, Jaksa Agung masih belum mengambil keputusan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memerintahkannya memulihkan hak para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung memastikan langkah yang diambil akan menguntungkan jaksa yang dipensiunkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/1/2023), menyampaikan, hingga saat ini Jaksa Agung belum memutuskan apa pun, termasuk untuk mengajukan upaya hukum banding. Putusan PTUN Jakarta tersebut masih dipelajari.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...