Kejaksaan
Jaksa Agung Masih Pelajari Putusan PTUN soal Pensiun Jaksa
Kejaksaan Agung berjanji akan mengambil keputusan yang terbaik.

Jaksa Agung St Burhanuddin pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Hingga saat ini, Jaksa Agung masih belum mengambil keputusan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang memerintahkannya memulihkan hak para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Namun, Kejaksaan Agung memastikan langkah yang diambil akan menguntungkan jaksa yang dipensiunkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/1/2023), menyampaikan, hingga saat ini Jaksa Agung belum memutuskan apa pun, termasuk untuk mengajukan upaya hukum banding. Putusan PTUN Jakarta tersebut masih dipelajari.