Reforma Agraria Diharapkan Jadi Perhatian Capres-Cawapres
Capres dan cawapres di Pemilu 2024 diharapkan memperhatikan capaian reforma agraria yang dinilai belum sesuai harapan.
JAKARTA, KOMPAS — Capaian program reformasi agraria yang dinilai belum sesuai dengan harapan dipandang patut menjadi perhatian calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Ada harapan presiden dan wakil presiden hasil pemilu dapat mempercepat sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan reforma agraria. Sementara itu, Konsorsium Pembaruan Agraria menantang para kandidat mendorong Undang-Undang tentang Reforma Agraria.
”Dibutuhkan kepemimpinan nasional yang progresif untuk menyelesaikan ketimpangan agraria,” kata Wakil Ketua Bidang Reforma Agraria Gerakan Pemuda Marhaenis Usep Setiawan melalui keterangan tertulis menanggapi berita utama Kompas berjudul ”Capaian Reforma Agraria Masih Timpang” yang terbit Senin (15/1/2024).
Menurut Usep, publik dapat berharap ada percepatan serta perbaikan konsep dan praktik reforma agraria di bawah pemerintahan yang berkomitmen dan bersikap progresif untuk melaksanakan reforma agraria tersebut.
Baca juga: Sembilan Tahun Berjalan, Capaian Reforma Agraria Masih Timpang
Usep mengemukakan, dalam dokumen visi, misi, dan program aksi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD terdapat agenda reforma agraria sebagai prioritas. Pada agenda Mempercepat Pemerataan Pembangunan Ekonomi terdapat program yang berjudul ”Percepatan Reforma Agraria dan Tata Ruang yang Adil, Demokratis, dan Berkelanjutan dalam Rangka Tercapainya Keadilan Sosial”.
Dibutuhkan kepemimpinan nasional yang progresif untuk menyelesaikan ketimpangan agraria.
Program reforma agraria yang diusung Ganjar-Mahfud terdiri dari tujuh kegiatan pokok yang, menurut Usep, menunjukkan pemahaman utuh dan kemauan politik kuat untuk mewujudkan keadilan agraria. Pertama, mempercepat pelaksanaan reforma agraria untuk menata struktur agraria yang timpang.
Kedua, membenahi sistem tata ruang nasional dan lokal. Ketiga, menyusun peraturan perundang-undangan terkait pertanahan. Keempat, melindungi hak ulayat atas wilayah masyarakat adat. Kelima, merevitalisasi program transmigrasi. Keenam, membatasi dan mengontrol spekulasi atas tanah. Dan, ketujuh, menyelesaikan konflik agraria dan memberantas mafia tanah.
Baca juga: Ulah Mafia Tanah Hambat Pendataan Lahan
Saat dihubungi, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Surya Tjandra, menyebutkan, misi reforma agraria untuk Anies ialah mengakselerasi kemajuan kota, desa, dan kawasan pesisir. Adapun submisinya adalah mewujudkan reforma agraria yang paripurna.
Surya pun merinci enam strategi, yakni, pertama, menuntaskan program ”kebijakan satu peta” dan ”kebijakan satu data” sampai dengan bidang tanah. Hal ini dibarengi dengan reformasi kelembagaan untuk memungkinkan pemanfaatan lahan yang berkeadilan, bertumbuh, dan lestari.
Kedua, mengintegrasikan kebijakan dan regulasi di sektor agraria, tata ruang, dan sumber daya alam melalui penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, perairan, dan pesisir. Hal ini ditempuh melalui pengakuan, perlindungan, dan pengaturan seluruh tanah negara dan tanah masyarakat, termasuk masyarakat adat, dengan berpegang pada prinsip keadilan bagi semua warga negara.
Ketiga, menyusun kebijakan dan regulasi perpajakan di sektor agraria yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanah. Keempat, mengembangkan rencana tata ruang yang berbasis bidang tanah untuk memimpin pembangunan yang berkelanjutan.
Baca juga: Jawa dalam Sengkarut Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (4)
Kelima, memberikan akses masyarakat untuk memanfaatkan seluruh tanah, termasuk tanah milik instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mendongkrak ekonomi rakyat melalui perizinan yang akuntabel.
Dan, keenam, membangun sistem informasi geospasial berbasis bidang tanah yang dapat diakses oleh semua warga negara dan pemerintah untuk memastikan seluruh sumber daya agraria dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kompas pun menanyakan agenda prioritas reforma agraria dari tim pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yakni melalui anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad H Wibowo.
”Prabowo-Gibran menempatkan reforma agraria sebagai salah satu program prioritas. Apa saja program nyatanya akan disampaikan oleh capres atau cawapres. Mungkin disampaikan dalam debat atau kesempatan lain,” kata Drajad.
Secara terpisah, terkait reforma agraria di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang dinilai timpang dan lebih banyak distribusi sertifikat tanah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko segera membantahnya. ”Siapa bilang begitu? Enggak bisa,” ujarnya di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Sertifikat Elektronik Diluncurkan, Pemerintah Jamin Lebih Aman
Moeldoko pun menantang untuk beradu data. ”Perlu saya kasih data. Adu data kita,” ujarnya, tetapi sembari berlalu untuk mengikuti rapat berikutnya. Data yang disebutkan pun tak pernah ditunjukkan kepada Kompas sampai tulisan ini dikirim sekitar pukul 20.30 WIB.
Komparasi visi-misi capres-cawapres
Apabila membandingkan visi-misi pasangan capres-cawapres di Pemilu 2024 yang dikirimkan kepada KPU dan bisa diakses masyarakat, semua menjanjikan reforma agraria. Dari narasinya, kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 program reforma agraria yang cukup lengkap.
”Tidak hanya menyambungkan reforma agraria untuk petani kecil buruh, tapi juga menyelesaikan reforma agraria, reformasi kelembagaan, dan pengakuan hak adat. Tapi, titik kritisnya ada pemaknaan reforma agraria sebagai pemberian akses tanah, termasuk tanah milik instansi pemerintah, pemda, dan BUMN,” tutur Dewi.
Adapun paslon nomor urut 2 hanya menyebutkan agenda reforma agraria untuk mewujudkan swasembada pangan, memperkuat pertanian, peternakan, dan lainnya. Kendati agenda reforma agrarianya sangat singkat, di bagian lain paslon Prabowo-Gibran ini menunjukkan keinginan untuk melanjutkan program Joko Widodo seperti food estate dan bank tanah yang sebenarnya kontradiksi dengan reforma agraria.
Baca juga: Dituding Kejahatan Lingkungan, Presiden Akui ”Food Estate” yang Dibangun Ada yang Belum Berhasil
Food estate ditolak KPA karena mengambil alih peran petani sebagai produsen pangan, apalagi menyebabkan perampasan tanah, konflik lahan, perampasan hak adat.
Paslon nomor urut 3 pun mendefinisikan reforma agraria sebagai redistribusi tanah dan legalisasi aset (sertifikasi). ”Agenda ini menunjukkan Ganjar dan Mahfud masih ada dalam bayang-bayang Jokowi. Masih mencampuradukkan reforma agraria dengan sertifikasi tanah, padahal semestinya redistribusi dan legalisasi aset dihapus saja. Itu program reforma agraria yang gagal,” ujar Dewi.
Selain itu, apabila dicek silang dengan agenda perkebunan, kehutanan, ketahanan pangan, para paslon menempatkan reforma agraria dalam program terpisah. Karena itu, agenda reforma agraria ketiga paslon tidak utuh.
Terlebih lagi, Dewi menilai, tak satu pun paslon menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam visi-misinya. Namun, rumusan-rumusannya terlihat menjalankan UU Cipta Kerja seperti food estate, bank tanah, dan proyek strategis nasional.
Apabila dicek silang dengan agenda perkebunan, kehutanan, ketahanan pangan, para paslon menempatkan reforma agraria dalam program terpisah. Karena itu, agenda reforma agraria ketiga paslon tidak utuh.
Undang-undang yang semangatnya menyediakan lahan sebesar-besarnya untuk investor ini dinilai tak sejalan dengan reforma agraria yang mengupayakan lahan untuk rakyat.
”Paslon atau partai politik, kan, punya dosa besar yang diangkut bersama, yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja ini akan menjadi beban kepada pemerintahan baru dalam menjalankan reforma agraria,” ujar Dewi.
Baca juga: Penyelesaian Konflik Lahan, Bukan Sekadar Bagi-bagi Sertifikat Tanah
Apabila paslon berani bicara reformasi kebijakan dalam konteks agraria dan sumber daya alam, Dewi menantang para kandidat capres-cawapres untuk mendorong Undang-Undang tentang Reforma Agraria. Sebab, untuk mewujudkan reforma agraria, tak cukup hanya berpayung hukum peraturan presiden, apalagi payung hukum untuk penyediaan lahan bagi investor sudah disiapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.