Mahfud MD: UU KPK Perlu Dikembalikan seperti Semula
Mahfud memandang, untuk optimalkan pemberantasan korupsi, UU KPK perlu dikembalikan seperti semula.
MAKASSAR, KOMPAS — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menilai lemahnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk memastikan pemberantasan korupsi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini pun menilai Undang-Undang KPK perlu dikembalikan seperti semula, atau sebagaimana sebelum direvisi.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam bedah gagasan dan visi calon pemimpin bangsa yang diselenggarakan di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024). Hadir sebagai panelis diskusi Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas Amran Razak, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas Marzuki DEA, Guru Besar Fisika, Teoretik, dan Komputasi FMIPA Unhas Tasrief Surungan.
Baca juga: Tak Lelah Melawan Pelemahan KPK
Ironi negara hukum
Mahfud mengatakan, ada ironi di negara Indonesia sebagai negara hukum, tetapi tidak ada kepastian hukum, serta penegakan hukum juga lemah. ”Memang hukum kita itu compang-camping. Pembuatannya compang-camping, pelaksanaannya compang-camping,” kata Mahfud, cawapres pendamping calon presiden Ganjar Pranowo, di hadapan para mahasiswa yang hadir.
Ia mencontohkan, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) diberikan oleh menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Meskipun IUP sudah dikeluarkan dan diberikan kepada pengusaha, ada kemungkinan IUP keluar lagi dan diberikan kepada pengusaha sebelum lahan pertambangan tersebut dikerjakan.
Selain itu terdapat pelanggaran hukum, yakni pengusaha dan pejabat berkolusi untuk memainkan proyek di daerah-daerah. Ia bahkan mendapati mafia tambang yang dilindungi aparat, hak-hak rakyat dirampas, serta ratusan ribu hektar tanah rakyat beralih kepada pengusaha. Ia juga menilai kasus korupsi merugikan masyarakat.
Lemahnya kepastian dan penegakan hukum ini membuat pembangunan menjadi tidak jelas dan angka kemiskinan di Indonesia tinggi. Oleh karena itu, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, pertama-tama kasus korupsi harus ditindak tegas. Selain itu, perlu memperbaiki birokrasi agar tidak bertele-tele dan menghapus conflict of interest antara pengusaha dan anggota DPR demi mendapatkan proyek.
KPK ini pernah punya masa jayanya, dengan undang-undang yang dulu. Kalau saya, terus terang, undang-undangnya (UU KPK) dikembalikan saja yang dulu. (Mahfud MD)
Baca juga: Era Baru KPK: Tersandera, Teramputasi, Birokratis
Kembalikan UU KPK
Menurut Mahfud, untuk memberantas korupsi, UU KPK perlu dikembalikan seperti semua. ”Untuk KPK yang sekarang, kepercayaan saya agak kurang. Tetapi, menurut saya, KPK masih diperlukan. KPK ini pernah punya masa jayanya, dengan undang-undang yang dulu. Kalau saya, terus terang, undang-undangnya dikembalikan saja yang dulu,” tuturnya.
Mahfud menjelaskan, UU KPK dibentuk karena ketika itu kepolisian dan kejaksaan lemah dalam memberantas korupsi. Sejak UU KPK itu dibuat, KPK menjadi lembaga yang sangat kuat dan bisa digunakan untuk menangkap polisi, dan jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi. ”Sekarang tidak, malah yang ditangkap polisi, KPK itu,” ujarnya.
Menurut Mahfud, jika pemberantasan korupsi dan penegakan hukum dilaksanakan dengan optimal, hal itu dapat mendukung target pembangunan ekonomi di atas 6 persen per tahun. Dengan demikian, dapat mencapai Indonesia Emas 2045.
Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menuturkan, pihaknya sangat berterima kasih atas kehadiran Mahfud di kampus Unhas. ”Kehadiran Pak Mahfud MD merupakan bentuk pendidikan politik. Kita tidak boleh terlalu alergi membahas kebijakan. Diskusi hari ini merupakan ajang politik yang dibingkai dalam pembahasan akademik. Jadi, kita tak usah sensitif karena semuanya masih dalam ranah akademik,” tuturnya.