Pilkada 27 November 2024 Untungkan Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik
KPU siap jika memang pemerintah dan DPR memutuskan mempercepat pemungutan suara Pilkada 2024 ke September 2024.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum tetap merancang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah 2024 digelar pada 27 November 2024. Meski demikian, jika kelak DPR dan pemerintah mengambil keputusan untuk mempercepat jadwal, KPU tetap siap melaksanakannya.
Rencana penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November tersebut telah dituangkan KPU dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. KPU menggelar uji publik aturan ini di kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan dalam menentukan jadwal pemungutan suara tersebut. Pertimbangan itu antara lain mengacu pada hasil rapat dengan Komisi II DPR dan pemerintah pada 24 Januari 2022, yang memutuskan jadwal pemungutan suara pada 27 November 2024.
Selain itu, dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir November, penyelenggara pemilu tak akan terbebani terlalu berat karena masih ada jarak waktu yang cukup dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Termasuk jika pemilihan presiden digelar dua putaran, masih ada cukup waktu bagi KPU menyiapkan pilkada. Waktu penyelenggaraan pemungutan suara pilpres putaran kedua pada Juni 2024.
Baca Juga: Perppu Percepatan Pilkada 2024 Akan Diganti Revisi Terbatas UU
Keuntungan lainnya, menurut Yulianto, ada waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan proses pencalonan kepala/wakil kepala daerah untuk pilkada. Terakhir, KPU memperhatikan pula hari-hari libur keagamaan dan nasional.
Anggota KPU, Idham Holik, menambahkan, Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pun telah menyebutkan, pemungutan suara pilkada serentak nasional harus digelar pada November 2024. โNorma tersebut masih efektif berlaku,โ ucapnya.
Jika memang kelak DPR dan pemerintah memutuskan mengubah jadwal yang tertera di UU Pilkada, lanjut Idham, KPU siap melaksanakannya. Meski demikian, ia meyakini pembentuk UU memiliki kajian yang komprehensif karena penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 beririsan dengan Pemilu 2024.
โKami yakin mereka akan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja dalam melaksanakan kedua tahapan ini, baik tahapan pemilu serentak ataupun pilkada serentak,โ ujar Idham.
Baca Juga: Pilkada Dimajukan, Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Diprediksi Bakal Lebih Besar
Catatan Kompas, wacana percepatan pilkada sudah berembus sejak tahun lalu. Semula muncul wacana percepatan dengan mengubah UU Pilkada melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Adapun waktu penyelenggaraan pilkada diusulkan dipercepat menjadi digelar pada September 2024.
Namun, wacana ini kemudian berubah. Percepatan jadwal rencananya ditempuh dengan merevisi UU Pilkada. Saat ini, pembahasan revisi untuk percepatan tersebut masih bergulir di DPR. Salah satu alasan yang mengemuka di balik wacana percepatan adalah agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala/wakil kepala daerah.
Selain uji publik terkait rancangan Peraturan KPU soal pilkada, KPU juga menggelar uji publik untuk Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum serta Rancangan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.