17 Tindak Pidana Pemilu Diproses, Kebanyakan Pemalsuan dan Politik Uang
Dugaan pemalsuan dan politik uang menjadi perkara pidana pemilu terbanyak yang ditangani Gakkumdu Polri saat ini.
JAKARTA, KOMPAS - Hingga 10 Januari 2024, Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Kepolisian Negara RI atau Polri menangani 17 dugaan tindak pidana pemilu yang semuanya ditangani di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi. Sebagian besar dugaan pelanggaran yang tengah ditangani berupa pidana pemalsuan dan politik uang.
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (10/1/2024), menyampaikan, hingga saat ini, Satgas Gakkumdu Polri telah menangani 17 perkara dugaan tindak pidana pemilu. Sebanyak 10 perkara terjadi pada tahapan kampanye dan tujuh perkara lainnya terjadi pada tahapan pendaftaran.
Ketujuh belas perkara tersebut berasal dari 75 laporan atau temuan yang kemudian diteruskan ke tahap penyidikan. Kebanyakan merupakan tindak pidana pemalsuan sebanyak 7 perkara, politik uang sebanyak 5 perkara, dan 2 perkara karena berkampanye dengan melibatkan pihak yang dilarang. Lainnya adalah tindak pidana karena berkampanye di tempat ibadah atau pendidikan, pihak yang dilarang sebagai tim kampanye, serta perusakan alat peraga kampanye.
Baca Juga: Politik Uang Merusak Demokrasi di Indonesia
Dari 17 perkara, sebanyak 10 perkara masih tahap penyidikan, 2 perkara dihentikan, dan sebanyak 5 perkara telah dilimpahkan dan diputus di pengadilan. Sebanyak 4 perkara divonis bersalah di tingkat pengadilan negeri dan satu perkara diputus bebas di tingkat pengadilan tinggi dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut telah daluarsa.
Menurut Djuhandani, semua perkara pidana pemilu tersebut ditangani Bawaslu tingkat kabupaten atau kota dan Bawaslu tingkat provinsi. ”Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim,” kata Djuhandhani.
Secara terpisah, Koordinator Divisi PenangananPelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam keterangan tertulis, menyampaikan, hingga 8 Januari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani sebanyak 1.032 dugaan pelanggaran yang berasal dari 703 laporan dan 329 temuan.
Berdasarkan hasil penanganan, sebanyak 322 dinyatakansebagai pelanggaran dan 188 bukan pelanggaran. ”Sedangkan sisanya tidak dapatdiregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau syarat materiil,” kata Puadi.
Berdasarkan jenisnya, 322 pelanggaran itu terdiri atas 50 pelanggaranadministrasi, 205 pelanggaran kode etik, 57 pelanggaran hukum lainnya, dan 10dugaan tindak pidana pemilu. Untuk dugaan tindak pidana pemilu, perkara tersebut diduga melanggarketentuan Pasal 520, Pasal 521, Pasal 493, dan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Pasal tersebut mengatur tentang larangan dalam kampanye dan pemalsuan dokumen.