logo Kompas.id
Politik & HukumGerakan Petisi 100 Laporkan...
Iklan

Gerakan Petisi 100 Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Kemenko Polhukam

Desk Pemilu Kemenko Polhukam akan meneruskan laporan dugaan kecurangan pemilu dari Petisi 100 ke penyelenggara pemilu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan Petisi 100 melaporkan indikasi kecurangan-kecurangan pemilu ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan Petisi 100 melaporkan indikasi kecurangan-kecurangan pemilu ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah tokoh yang tergabung dalam gerakan Petisi 100 melaporkan sejumlah dugaan kecurangan pemilu ke Desk Pemilu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (9/1/2024). Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan laporan itu akan diteruskan ke penyelenggara pemilu.

Salah satu anggota Petisi 100, Faizal Assegaf, mengatakan, pihaknya sengaja melapor ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam karena merasa kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu ataupun aparat penegak hukum. Menurut dia, tahapan pemilu yang berlangsung saat ini sudah terlalu diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan.

Contohnya adalah keterlibatan pejabat negara atau aparatur sipil negara yang terlalu jauh dalam kegiatan elektoral sehingga mengarah pada penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kecurangan etika ketatanegaraan, regulasi, surat suara yang sudah dicoblos di luar negeri, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, menurut dia, seluruh elemen masyarakat harus bersatu untuk menyamakan persepsi bahwa kecurangan pemilu harus menjadi musuh bersama. Hal itu dapat membahayakan kepentingan nasional.

Baca Juga: Pelanggaran Menggerus Kepercayaan pada Pemilu

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut saat menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024, beberapa waktu lalu.
TANGKAPAN LAYAR

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut saat menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, jika memang penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu, menghambat laporan-laporan dugaan kecurangan yang ditemukan oleh masyarakat, laporan bisa diteruskan ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam.

Iklan

Menurut dia, Mahfud MD berjanji akan membantu untuk mengawal pemilu yang berkeadilan. ”Kami berharap Menko Polhukam bisa melakukan penggalangan moral dari rakyat untuk menghentikan semua otoritas kekuasaan dalam upaya cawe-cawe politik,” kata Faizal.

Ia pun khawatir jika kecurangan pemilu terus dilanjutkan, demokrasi akan berlangsung tidak normal. Apalagi, jika alat-alat kekuasaan negara terlalu jauh ikut campur, hal itu dapat berakibat pada kekacauan. Ia juga khawatir, jika fenomena yang terjadi saat ini terus dibiarkan, Indonesia bisa terancam terpecah belah.

”Kami berharap para akademisi dan tokoh-tokoh lain juga mengambil peluang ini untuk menghentikan laju pengaruh intervensi kekuasaan dalam demokrasi,” katanya menegaskan.

https://cdn-assetd.kompas.id/hzdYjusx2tcP2nvH89AGJy2c4zc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F04%2Fb39060c3-2976-4a5f-a98a-3fcba32d9406_jpg.jpg

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud MD membenarkan bahwa sejumlah tokoh, seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Jenderal (Purn) Suharto, Syukri Fadholi, dan sejumlah orang lainnya, datang mengadu kepadanya terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu.

Ia pun menjelaskan bahwa Desk Pemilu yang sudah ada di Kemenko Polhukam sejak tahun 2014 itu dibuat untuk memantau penyelenggaraan pemilu, bukan untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran atau apa pun. Desk tersebut hanya mencatat, meneruskan, dan mengoordinasikan laporan itu kepada penyelenggara pemilu.

”Kalau laporan ke Desk Pemilu di Polhukam, ya, kami kasihkan ke Bawaslu, KPU, atau DKPP tergantung kasusnya. Namun, Menko Polhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu karena yang bertugas menilai sesuai konstitusi adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP,” katanya.

Baca Juga: Kesalahan Distribusi Logistik Berpotensi Picu Kecurangan

Mahfud menjelaskan, sesuai dengan UUD 1945, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang bersifat independen, mandiri, dan tetap. Oleh karena itu, Menko Polhukam tidak boleh masuk mengintervensi ke dalamnya. ”Kalau ada kecurangan lagi setelah pemilu, itu, kan, tugasnya MK nantinya. Atau kalau ada dugaan pidana nanti Sentra Gakkumdu yang menangani. Kami tetap proporsional saja dan tidak akan mengambil tindakan, hanya mencatat saja,” tuturnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan