Menko Polhukam Curiga Ada Aktor di Balik Dukungan Satpol PP Garut untuk Gibran
Menko Polhukam Mahfud MD menilai sejumlah personel Satpol PP Garut yang menyiarkan dukungannya bagi cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar kode etik dan aturan.
Suasana seusai Deklarasi Netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Griya Agung Palembang, Sumsel, Rabu (27/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti persoalan netralitas TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu. Salah satunya terkait video dukungan dari sejumlah petugas Satpol PP Garut bagi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Ia curiga ada aktor yang menggerakkan para personel satpol PP itu.
Mahfud menegaskan, Presiden Joko Widodo telah berkali-kali menekankan netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pemilu. Terakhir, pesan itu disampaikan Presiden pada 30 Desember 2023 saat apel kesiapan pemilu di Istora Gelora Bung Karno Jakarta.
β(Netralitas ASN, TNI, dan Polri) ini perintah Presiden dan perintah undang-undang lebih dari itu, dan setiap pelanggaran atas itu tentu akan ditindak,β kata Mahfud di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Mahfud mengapresiasi TNI yang sudah menetapkan tersangka para oknum TNI penganiaya pendukung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, serta melakukan tindakan pendisiplinan. Ia berharap tindakan itu juga diberlakukan untuk kasus lain yang serupa.
Baca juga: Belasan Anggota Satpol PP Garut Diduga Dukung Salah Satu Cawapres
Terkait dengan video satuan polisi pamong praja (satpol PP) di Garut, Jawa Barat, yang mendukung cawapres Gibran Rakabuming Raka yang beredar di media sosial, Mahfud menyatakan seharusnya itu tidak dilakukan karena melanggar kode etik dan aturan. Sebab, satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah.
Ia menduga para anggota satpol PP tersebut tak akan berani melakukan tindakan tersebut jika tidak ada yang mendorong. Karena itu, perlu dicari aktor yang mendorong mereka, apakah dari luar atau dalam satpol PP.
Mahfud memahami masyarakat saat ini mengalami tekanan psikologis karena berbagai pendekatan, ancaman, dan sebagainya. Menurut dia, tekanan itu tidak perlu dilawan secara berlebihan. Yang terpenting, masyarakat akan memilih sesuai dengan hati nuraninya pada 14 Februari nanti. Sebab, nasib rakyat dan negara dalam lima tahun ke depan akan ditentukan oleh sikap rakyat di dalam pemilu.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar memilih sesuai dengan ketentuan konstitusi, yakni bebas memilih sendiri secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Semua yang telah memenuhi syarat bebas memilih siapa saja dan rahasia. Jika terjadi kebocoran, berarti ada pelanggaran terhadap konstitusi sehingga yang bertanggung jawab adalah penyelenggara dan aparat pemerintah.
Kemenko Polhukam membuka pintu terhadap segala pengaduan dari masyarakat ketika diduga ada pelanggaran dalam pemilu. Seluruh pengaduan akan diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemenko Polhukam akan mengecek apakah laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.
Video satpol PP yang mendukung salah satu calon wakil presiden tersebut juga diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui akun Instagram-nya. Menurut Sahroni, jika mereka benar anggota satpol PP, maka wajib diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di dalam video tersebut terlihat beberapa orang yang mengenakan seragam satpol PP. Orang yang berada di paling depan menyebut bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut. Mereka menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan sambil menunjukkan foto Gibran.
Baca juga: Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Tidak Patut
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan bahwa orang yang ada di video tersebut merupakan anggotanya. Eko meminta maaf dan telah melakukan sidang etik terhadap anggota satpol PP yang ada di dalam video tersebut. Sidang kode etik dilakukan di internal satpol PP karena para pelaku berstatus tenaga kontrak.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menolak memberi tanggapan mengenai adanya sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang mendukung Gibran. βEnggak ngerti saya, belum dengar malah,β ujar Anas di Jakarta.
Namun, ia menegaskan sikap Kemenpan dan RB terkait netralitas ASN sudah jelas dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Kemenpan dan RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara dengan Bawaslu bahwa ASN dan anggota TNI/Polri harus netral dalam Pemilu 2024.
βAda sanksi administratif, teguran, dan pidana. Silakan kalau ada yang tidak netral lapor ke KASN. Ada sanksi sesuai dengan laporan,β katanya.