Pemilu 2024
Jamin Hak Pilih WNI di Luar Negeri
KPU diminta untuk memastikan semua WNI terdampak mendapatkan informasi mengenai perubahan metode pemungutan suara.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F26%2F9f06c4dd-05de-44b5-8486-0f86175522a3_jpg.jpg)
Seorang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matraman memeriksa bungkusan berisi logistik penunjang Pemilu 2024 sebelum dikelompokkan bersama kotak suara per kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kontroversi distribusi surat suara di Taiwan, Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk mengubah metode pemberian suara bagi sebagian pemilih di luar negeri. Langkah itu dikhawatirkan menimbulkan kontroversi baru dan kebingungan di antara pemilih. Karena itu, KPU harus memastikan perubahan metode pemberian suara tak membuat warga negara Indonesia di luar negeri kehilangan hak pilih.
Perubahan metode pemberian suara bagi sebagian pemilih di luar negeri diputuskan dalam rapat pleno KPU yang dihadiri 18 perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Pemberian suara melalui pos yang sebelumnya dilayani oleh 651 Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) bertambah menjadi 686. Kotak suara keliling (KSK) juga bertambah dari 651 menjadi 1.582. Adapun pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) berkurang dari 628 lokasi menjadi 607 lokasi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Jamin Hak Pilih WNI di Luar Negeri".
Baca Epaper Kompas