Jamin Hak Pilih WNI di Luar Negeri
KPU diminta untuk memastikan semua WNI terdampak mendapatkan informasi mengenai perubahan metode pemungutan suara.
JAKARTA, KOMPAS — Di tengah kontroversi distribusi surat suara di Taiwan, Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk mengubah metode pemberian suara bagi sebagian pemilih di luar negeri. Langkah itu dikhawatirkan menimbulkan kontroversi baru dan kebingungan di antara pemilih. Karena itu, KPU harus memastikan perubahan metode pemberian suara tak membuat warga negara Indonesia di luar negeri kehilangan hak pilih.
Perubahan metode pemberian suara bagi sebagian pemilih di luar negeri diputuskan dalam rapat pleno KPU yang dihadiri 18 perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (28/12/2023). Pemberian suara melalui pos yang sebelumnya dilayani oleh 651 Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) bertambah menjadi 686. Kotak suara keliling (KSK) juga bertambah dari 651 menjadi 1.582. Adapun pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) berkurang dari 628 lokasi menjadi 607 lokasi.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, perubahan metode pemberian suara itu tidak mengubah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri. Jumlahnya tetap 1.750.474 pemilih dan dilayani oleh 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Perubahan metode pemberian suara yang ditetapkan mendekati pelaksanaan pemungutan suara bisa menimbulkan kebingungan dan kontroversi di antara pemilih. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus benar-benar dipastikan tidak merugikan pemilih.
Meski jumlah pemilih tak berubah, pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, perubahan metode pemberian suara yang ditetapkan mendekati pelaksanaan pemungutan suara bisa menimbulkan kebingungan dan kontroversi di antara pemilih. Oleh karena itu, keputusan tersebut harus benar-benar dipastikan tidak merugikan pemilih.
”Pemilih yang terdampak benar-benar memahami adanya perubahan metode pemberian suara tersebut. Jangan sampai pemilih kehilangan hak memilih, apalagi jika sampai surat suara via pos disalahgunakan pihak lain,” ujar Titi.
Baca juga : KPU Ubah Metode Memilih Sebagian Pemilih di Frankfurt, Praha, Hong Kong, dan New York
Tak hanya itu, perubahan kebijakan di tengah jalan tanpa ditopang argumentasi yang kokoh juga rentan menimbulkan kecurigaan atas kredibilitas proses pemilu. Karena itu, KPU harus memastikan semua pemilih yang terdampak mendapatkan informasi mengenai perubahan metode pemungutan suara. Sebab, kepastian prosedur merupakan prasyarat bagi kompetisi pemilu demokratis.
Penyesuaian
Hasyim menjelaskan, perubahan metode pemungutan suara di luar negeri diputuskan atas usulan empat PPLN, yakni Praha, Hong Kong, New York, dan Frankfurt. Perubahan karena ada kebijakan dari pemerintah setempat sehingga diperlukan penyesuaian metode pemilihan.
Hasyim menjelaskan, Pemerintah Ceko keberatan atas pelaksanaan pemungutan suara melalui KSK. Karena itu, KPU menghapus metode KSK di Praha sehingga 383 pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya melalui metode pos dan TPSLN.
Adapun Pemerintah Hong Kong tidak merekomendasikan pemungutan suara di luar lokasi Konsulat Jenderal RI di Hong Kong. Pemerintah setempat hanya merekomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara di empat TPS untuk 2.000 pemilih di KJRI dan 162.691 pemilih melalui metode pos. PPLN Hong Kong akhirnya memutuskan menambah KPPSLN pos dari sembilan menjadi 36 untuk melayani 162.301 pemilih. Adapun TPSLN dikurangi dari awalnya 31 TPSLN untuk 76.174 pemilih menjadi empat TPSLN untuk melayani 2.390 pemilih.
PPLN New York menambah KPPSLN untuk metode pemilihan TPSLN, KSK, dan pos masing-masing dari lima menjadi 15. PPLN Frankfurt juga menambah lima KPPSLN pos dan lima TPSLN.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu menyetujui perubahan metode memilih di luar negeri. Namun, PPLN harus menyosialisasikan perubahan itu kepada pemilih yang terdampak. Pemilih harus mengetahui tata cara penggunaan metode memilih agar tidak kehilangan hak pilih.
Penanda khusus
Menyusul pengiriman 62.552 lembar surat suara di luar jadwal kepada 31.276 pemilih di Taipei, Taiwan, KPU memutuskan untuk mengirimkan pengganti. Sebab, surat suara yang sudah berada di tangan pemilih itu dianggap rusak. Sebagai pembeda, KPU akan membubuhkan penanda khusus pada surat suara yang dianggap sah.
”Kode khusus pada surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirimkan kami berikan agar pemilih tidak kebingungan,” ujar Hasyim.
Baca juga : Tak Indahkan Saran Bawaslu, KPU Tetap Kirim Surat Suara Pengganti ke Taipei
Namun, keputusan itu tidak selaras dengan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu agar KPU tidak menganggap surat suara yang sudah telanjur dikirimkan lewat pos oleh PPLN Taipei sebagai surat suara rusak. Sebab, Bawaslu menengarai penggantian surat suara justru berpotensi membuat persoalan menjadi lebih luas.