Bawaslu Ingatkan Setumpuk Problem jika Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak
Sebanyak 31.276 surat suara yang sudah dikirim itu bisa disalahgunakan untuk kepentingan pemenangan kandidat tertentu.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu menilai pengiriman 31.276 surat melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri Taipei kepada pemilih sebelum waktu yang ditentukan diduga bentuk pelanggaran administrasi pemilu. Meski demikian, Bawaslu menyarankan agar surat suara itu tidak dianggap rusak seperti halnya sikap KPU karena hal tersebut dapat menimbulkan persoalan yang lebih kompleks.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirimkan surat suara kepada pemilih di Taiwan dalam dua tahap. Pertama, 929 amplop yang berisi 929 lembar surat suara pilpres dan 929 lembar surat suara pemilu legislatif (pileg) untuk DPR dapil DKI Jakarta 2 pada 18 Desember 2023. Kemudian pada 25 Desember, PPLN Taipei mengirim 30.347 amplop yang juga berisi surat suara pilpres dan pileg. Hal itu terungkap setelah sebuah video, yang diketahui berasal dari PPLN Taipei, diunggah di media sosial.