logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Terbitkan Keppres...
Iklan

Presiden Terbitkan Keppres Perpanjangan Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Dengan dikeluarkannya dua keppres tersebut, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Poster yang mengkritisi situasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibawa massa saat  aksi untuk menyambut Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dan Hari Antikorupsi Sedunia di depan Silang Monas, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Aksi yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan diikuti sejumlah mahasiswa dan masyarakat umum ini menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar serius dalam penegakan HAM. Hingga saat ini sejumlah permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan juga Peristiwa 1998, belum tertuntaskan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Poster yang mengkritisi situasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibawa massa saat aksi untuk menyambut Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia dan Hari Antikorupsi Sedunia di depan Silang Monas, Jakarta, Kamis (7/12/2023). Aksi yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan diikuti sejumlah mahasiswa dan masyarakat umum ini menyuarakan tuntutan kepada pemerintah agar serius dalam penegakan HAM. Hingga saat ini sejumlah permasalahan pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan juga Peristiwa 1998, belum tertuntaskan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Dengan dikeluarkannya keppres tersebut, masa jabatan pimpinan KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November lalu. Pada tanggal yang sama, Presiden juga telah menetapkan Keppres No 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan