Iklan
Presiden Terbitkan Keppres Perpanjangan Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Dengan dikeluarkannya dua keppres tersebut, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Dengan dikeluarkannya keppres tersebut, masa jabatan pimpinan KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Keppres tersebut dikeluarkan pada 24 November lalu. Pada tanggal yang sama, Presiden juga telah menetapkan Keppres No 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.