Pemberantasan Korupsi
Penangkapan Gubernur Malut Tunjukkan Jual Beli Jabatan Masih Jadi Momok
Penangkapan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba menunjukkan praktik jual beli jabatan pemerintah daerah masih jadi momok.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Dalam OTT ini terjaring 15 orang, satu di antaranya Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang ditangkap di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, (18/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam korupsi pada jual beli jabatan di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara menunjukkan praktik jual beli jabatan masih menjadi momok di pemerintahan daerah. Praktik jual beli jabatan ini pun diperkirakan kian rentan terjadi dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN selaku lembaga pengawas terhadap manajemen ASN dalam Undang-Undang ASN yang baru.
Abdul Gani merupakan satu dari 18 orang dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan swasta yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Senin (18/12/2023). Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Dari OTT, sejumlah barang bukti disita.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Jual Beli Jabatan Masih Jadi Momok".
Baca Epaper Kompas