PENEGAKAN HUKUM
Putusan Praperadilan Firli Dibacakan Besok, Pemohon dan Termohon Yakin Menang
Dalam lanjutan sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, hari ini, pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan pada hakim.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F05%2Fc83976c9-fad7-4a99-b373-815a81524252_jpg.jpg)
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri seusai pemeriksaan dan klarifikasi ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS - Sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, bakal digelar besok (19/12/2023). Baik kuasa hukum Firli Bahuri maupun pihak termohon, yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, sama-sama meyakini hakim akan mengabulkan permohonan mereka.
Pada Senin (18/12/2023), sidang praperadilan tersebut berlanjut dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak Firli ataupun Polda Metro Jaya, kepada hakim tunggal Imelda Herawati. Namun, kesimpulan tidak dibacakan dalam sidang.