logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBawaslu Serahkan Dugaan...
Iklan

Bawaslu Serahkan Dugaan Pelanggaran Netralitas Mayor Teddy kepada Panglima TNI

Jika ajudan capres Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, terbukti melanggar netralitas TNI, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Panglima TNI.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (18/12/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (18/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kajian mengenai dugaan pelanggaran netralitas TNI dalam Pemilu 2024 oleh ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, akan diserahkan Badan Pengawas Pemilu ke TNI. Putusan akhir menjadi wewenang Panglima TNI. Namun, pihak Markas Besar TNI memandang Teddy sebatas menjalankan tugas sebagai ajudan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, temuan pihaknya hingga pelaporan publik yang sempat viral di media sosial terkait Teddy yang mengenakan pakaian biru langit atau identik dengan pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka hingga gestur dua jari yang ditunjukkannya, telah tuntas ditelusuri oleh Bawaslu.

Editor:
Bagikan