KPU Rekrut 5,7 Juta Petugas KPPS, Surat Keterangan Sehat Jadi Syarat
Untuk mencegah banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti saat Pemilu 2019, calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 harus menyertakan surat keterangan sehat. Usia pun dibatasi, maksimal 55 tahun.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum bakal merekrut tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS sebanyak 5.741.127 orang yang akan bertugas di 820.162 tempat pemungutan suara atau TPS. Untuk mencegah banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti terjadi pada Pemilu 2019, KPU membatasi usia calon anggota KPPS maksimal 55 tahun, dan wajib melampirkan surat keterangan sehat.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap saat meluncurkan pembentukan KPPS, di KPU DKI Jakarta, Senin (11/12/2023). Pendaftaran calon tenaga KPPS akan berlangsung hingga 20 Desember 2023.