Iklan
Jaksa Meyakini Gratifikasi Rafael Alun Lebih dari Rp 18,9 Miliar
Selama 2003-2023, bekas pejabat pajak, Rafael Alun, membeli aset, seperti tanah dan bangunan, sepeda, sepeda motor, mobil, dan renovasi bangunan, yang besarnya Rp 106 miliar.
Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang, Rafael Alun Trisambodo, menunggu dimulainya persidangan seusai rehat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/12/2023).
JAKARTA, KOMPAS β Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman penjara 14 tahun. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18,9 miliar. Namun, jaksa meyakini gratifikasi yang diterima Rafael lebih dari itu, mengingat Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp 106 miliar.