logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บAri Dwipayana: Langkah Hukum...
Iklan

Ari Dwipayana: Langkah Hukum Presiden Belum Ada

Presiden belum mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai kasus Setya Novanto.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, HIDAYAT SALAM, DIAN DEWI PURNAMASARI
ยท 0 menit baca
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Presiden Joko Widodo hingga sekarang belum mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 Agus Rahardjo. Agus sebelumnya menyebut Presiden Jokowi pernah memintanya untuk menghentikan kasus korupsi KTP-el pada 2017.

โ€Presiden, kan, sudah menjelaskan kemarin. Sangat gamblang. Saya kira itu sudah disampaikan kepada masyarakat. Apa yang jadi concern beliau, disampaikan secara terbuka,โ€ kata Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menjawab pers di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan