logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBebas Bersyaratnya Edhy...
Iklan

Bebas Bersyaratnya Edhy Prabowo Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Hukuman pidana yang diharapkan memberikan efek jera menjadi berkurang kadarnya karena hukuman bagi seorang koruptor, seperti Edhy Prabowo, diringankan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kedua dari kiri) bersama tersangka lainnya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kedua dari kiri) bersama tersangka lainnya dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terpidana kasus korupsi yang juga bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus lalu. Selama menjalani pidana, Edhy dinilai telah berkelakuan baik sehingga bisa dibebaskan bersyarat plus memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari. Cepatnya koruptor keluar dari bui dinilai bakal berimbas buruk pada pemberantasan korupsi ke depan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023), menyampaikan, pada 18 Agustus 2023, Edhy dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Pembebasan tersebut diberikan seusai yang bersangkutan mendapatkan surat keputusan pembebasan bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan