logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Desak KPU...
Iklan

DPR Desak KPU Pertanggungjawabkan Kebocoran Data Pemilih

Komisi I DPR meminta KPU bertanggung jawab atas kebocoran data pemilih. Data KPU semestinya dapat dikendalikan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Rapat dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta sejumlah pejabat Kemenkominfo.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Rapat dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi serta sejumlah pejabat Kemenkominfo.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum mempertanggungjawabkan dugaan kebocoran data sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sebab, berdasarkan penelusuran awal yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, data pemilu yang tersebar pada forum daring memiliki format yang sama dengan data pemilih tetap Pemilu 2024 yang dikelola oleh KPU.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyahari mengatakan, dugaan kebocoran data yang terus berulang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, kasus kebocoran tidak hanya harus ditangani dengan mencari pelaku, tetapi juga dipertanggungjawabkan oleh pengendali data. Dalam Pasal 1 UU No 27/2022 disebutkan, pengendali data adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan