logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊCegah Ketidakpastian Hukum...
Iklan

Cegah Ketidakpastian Hukum Pilpres 2024

Jika MK tak segera memutus pengujian ulang syarat usia capres-cawapres, ketidakpastian hukum Pilpres 2024 akan muncul.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Seorang petugas kebersihan melintas di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Seorang petugas kebersihan melintas di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi kembali diminta memutus perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Ulang Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam sidang Senin (20/11/2023) ini. Meski kali ini baru sidang kedua, hakim konstitusi dinilai sudah mendengar substansi yang dipersoalkan serta keterangan dari para pihak, seperti pemerintah dan DPR, saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan segera penting dihasilkan untuk mencegah ketidakpastian hukum, konflik di masyarakat, dan menjaga demokrasi. ”Kita sedang menghadapi ketidakpastian hukum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Ini (keputusan terkait perkara 141) penting untuk demokrasi Indonesia,” kata pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, Minggu (19/11).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan