logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTim UNCAC Soroti Belum...
Iklan

Tim UNCAC Soroti Belum Tuntasnya RUU Perampasan Aset

Selain belum tuntasnya penyelesaian RUU Perampasan Aset, tim yang mengevaluasi pelaksanaan Konvensi PBB tentang Antikorupsi atau UNCAC juga menyoroti empat hal lain yang perlu ditingkatkan di Indonesia.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0gfW1nbrOAcbI_HsmhKRsmbFJ8Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F07%2F405c7949-deb3-40fd-b5c6-41eae1fbc719_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim yang mengevaluasi pelaksanaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption menyoroti belum tuntasnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah berupaya menyita atau merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Meninjau Kembali Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia, Senin (13/11/2023), menyampaikan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2006. Sejak saat itu pula, Indonesia berkewajiban mencegah dan memberantas korupsi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan