logo Kompas.id
Politik & HukumDari Putusan MK yang...
Iklan

Dari Putusan MK yang Kontroversial hingga Netralitas Aparat Jadi ”PR” KPU Pulihkan Kepercayaan Publik

Putusan MK yang kontroversial hingga keraguan atas netralitas penyelenggara negara dipandang menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu mendatang. Perlu komitmen ketat Bawaslu untuk pengawasan sehari-hari.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA, WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, IQBAL BASYARI
· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3lSVYLaYSTTN3zttnZd6vWB45uI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F13%2F91b058bc-6dd5-4382-9cef-2fe19149daef_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial hingga keraguan terhadap netralitas penyelenggara negara dinilai akan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu itu sendiri. Seluruh elemen bangsa perlu bekerja sama untuk mengembalikan kepercayaan publik. Komitmen pemerintah dan masyarakat dalam berdemokrasi pun turut diuji.

Pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Senin (13/11/2023), menilai, pascakontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden, semua elemen harus bekerja keras memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Jika publik tidak melihat kesungguhan penyelenggara, pemerintah, ataupun aktor-aktor negara mewujudkan pemilu langsung umum bebas rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), serta demokratis, hal itu akan terus menciptakan stigma bahwa hasil Pemilu 2024 tidaklah mencerminkan kehendak suara rakyat yang murni.

Editor:
Bagikan