Sejumlah Kalangan Menilai Anwar Usman Sepatutnya Mengundurkan Diri
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim MK. Ini demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK, serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah kalangan menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang tidak menjatuhkan pemberhentian tidak hormat kepada Ketua MK Anwar Usman yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Mereka menilai sepatutnya Anwar Usman mundur sebagai hakim konstitusi.
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, MKMK dinilai kurang tegas saat menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman. Padahal, MKMK sudah menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/223 soal syarat usia calon presiden-wakil presiden.