Pascaputusan MKMK, Tim Kampanye Meyakini Prabowo-Gibran Tak Terpengaruh
Tim Kampanye Nasional Indonesia Maju meyakini putusan MKMK tak berdampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Bagi TPN Ganjar-Mahfud, putusan MKMK menunjukkan adanya skandal etik hakim MK.
![Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan](https://cdn-assetd.kompas.id/Cnnos-0zM2u-B2ADUP8y_SWq9i0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F08%2F05%2Fd5714513-ff0d-4bed-b63a-a871cc111d58_jpg.jpg)
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan
JAKARTA, KOMPAS —Komandan Echo Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Indonesia Maju, Hinca LP Pandjaitan, berpandangan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak berdampak apa pun terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres dan persyaratan cawapres. Karena itu, pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dan mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran tersebut. KPU juga telah mengambil keputusan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menjadi pasangan yang sah.
”Karena itu, kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ujar Hinca di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo-Gibran, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).