logo Kompas.id
Politik & HukumPascaputusan MKMK, Tim...
Iklan

Pascaputusan MKMK, Tim Kampanye Meyakini Prabowo-Gibran Tak Terpengaruh

Tim Kampanye Nasional Indonesia Maju meyakini putusan MKMK tak berdampak terhadap pencalonan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Bagi TPN Ganjar-Mahfud, putusan MKMK menunjukkan adanya skandal etik hakim MK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan

JAKARTA, KOMPAS —Komandan Echo Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Indonesia Maju, Hinca LP Pandjaitan, berpandangan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK tidak berdampak apa pun terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres dan persyaratan cawapres. Karena itu, pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dan mengikuti seluruh rangkaian proses pendaftaran tersebut. KPU juga telah mengambil keputusan bahwa pasangan Prabowo-Gibran menjadi pasangan yang sah.

”Karena itu, kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” ujar Hinca di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo-Gibran, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan