logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJadi Anggota FATF, Indonesia...
Iklan

Jadi Anggota FATF, Indonesia Didorong Sahkan RUU Perampasan Aset

Indonesia menjadi anggota penuh FATF untuk mencegah pencucian uang. Pengesahan RUU Perampasan Aset sangat penting dalam pemberantasan TPPU dan pemulihan aset.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua sitaan dari pelaku tindak pidana pencucian uang diungkap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (26/1/2017).
KOMPAS/LASTI KURNIA

Sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua sitaan dari pelaku tindak pidana pencucian uang diungkap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (26/1/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pada akhir Oktober lalu, Indonesia menjadi negara terakhir anggota forum G20 yang masuk sebagai anggota penuh Financial Action Task Force atau FATF untuk pengawasan pencucian uang. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menyebut, setelah keanggotaan penuh itu, komitmen pemerintah akan semakin kuat untuk menggencarkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Jika komitmen pemerintah demikian, sejumlah kalangan pun mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan untuk mengoptimalkan aturan pemulihan aset.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan