logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDenny Indrayana dan Zainal...
Iklan

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Uji Formil Putusan Usia Capres-Cawapres

Uji formil putusan soal usia capres-cawapres didaftarkan Denny Indrayana dan Zainal Arifin hari ini. Mereka juga meminta perkara ini diperiksa dengan cepat dan tanpa melibatkan Ketua MK Anwar Usman.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA,KOMPAS β€” Dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Zainal Arifin Mochtar yang menjabat Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengajukan uji formil terhadap pasal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pengujian itu untuk memastikan ada koreksi mendasar terhadap putusan yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan