Achsanul Qosasi Menambah Insan BPK Terjerat Korupsi
Penetapan anggota III BPK, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka korupsi pada proyek BTS 4G merupakan akumulasi dari upaya pelemahan dan politisasi lembaga pemeriksa keuangan negara.
JAKARTA, KOMPAS β Penetapan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh penyidik Kejaksaan Agung, menambah pegawai BPK yang terjerat kasus korupsi. Mengingat peran BPK yang sentral dalam pemberantasan korupsi, sepatutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK direvisi agar proses pemilihan anggota BPK dilakukan oleh panitia seleksi yang independen.
Sebelum Achsanul terdapat sejumlah nama pegawai BPK yang terjerat kasus korupsi. Misalnya, pada April 2021, mantan anggota IV BPK, Rizal Djalil, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rizal dinilai terbukti menerima 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.