UJI KONSTITUSIONALITAS
Gelar Sidang Cepat Pengujian Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres
Hingga saat ini ada tiga pemohon yang meminta MK membatalkan putusan 90 terkait dengan syarat usia capres-cawapres melalui pintu uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7/2017.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F16%2F7c72adde-688c-49ad-8f15-12e2df8cf892_jpg.jpg)
Suasana saat digelarnya sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memang tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Namun, Majelis Kehormatan bisa memerintahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kembali perkara yang dimaksud.
Perintah Majelis Kehormatan tersebut menjadi pintu masuk bagi upaya untuk memperbaiki putusan yang diduga oleh sebagian kalangan sarat dengan konflik kepentingan mengingat Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan kekerabatan dengan Gibran. Apalagi, saat ini sudah ada satu perkara yang akan segera disidangkan pekan depan.