logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPutusan MK soal Usia...
Iklan

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan

Mahkamah Konstitusi akan kembali menguji aturan soal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diputus oleh MK. Ketua MK Anwar Usman diminta untuk tidak terlibat dalam persidangan itu.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
KOMPAS/WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara dalam Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie didampingi anggota majelis Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Konstitusi akan kembali menguji aturan soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK yang baru bisa membatalkan putusan MK sebelumnya. Apalagi, kini komposisi hakim yang memutus perkara juga berbeda.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Pasalnya, kini, MK akan kembali menguji putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan