Komentar Warganet Jadi Bukti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam putusan soal usia capres-cawapres dinilai menodai marwah MK karena memicu kegaduhan. Namun, Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menepis pandangan ini.
JAKARTA, KOMPAS β Komentar dari warganet di media sosial turut menjadi alat bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Saldi Isra. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu dinilai telah memicu kegaduhan akibat pendapat berbeda atau dissenting opinion miliknya. Saldi bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat diminta untuk diberhentikan secara tidak terhormat.
Komentar warganet itu didokumentasikan oleh pelapor dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (Arun) untuk sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pelanggaran etik kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka menilai dissenting opinion dari Saldi Isra saat putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 memantik komentar kejam dari warganet terhadap MK.