logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMajelis Kehormatan MK Temukan ...
Iklan

Majelis Kehormatan MK Temukan Masalah

Majelis Kehormatan MK memeriksa empat pengaduan dan tiga hakim konstitusi terkait aduan pelanggaran etik.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) saat memenuhi panggilan Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) saat memenuhi panggilan Sidang Etik dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terlapor oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seusai memeriksa empat pengaduan dan tiga hakim konstitusi terkait aduan dugaan pelanggaran etik dalam putusan uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden, Selasa (31/10/2023), menemukan banyak masalah. Persoalan itu mulai dari prosedur hingga cara pengambilan keputusan.

”Banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan serta administrasi yang berkenaan dengan cara bekerja dalam mengambil keputusan. Dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya banyak sekali,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Selasa malam, seusai sidang pemeriksaan etik.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan