logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMajelis Kehormatan MK Sudah...
Iklan

Majelis Kehormatan MK Sudah Dapat Titik Terang

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa enam hakim konstitusi hingga Rabu (1/11/2023). Titik terang dalam perkara dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 sudah diperoleh MKMK.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Hakim Konstitusi Saldi Isra setelah memenuhi pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Saldi Isra dipanggil MKMK untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pelanggaran etik, yaitu bersikap berbeda (<i>dissenting opinion</i>) pada sidang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Konstitusi Saldi Isra setelah memenuhi pemanggilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Saldi Isra dipanggil MKMK untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pelanggaran etik, yaitu bersikap berbeda (dissenting opinion) pada sidang putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah mendapat titik terang mengenai masalah internal di Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait penanganan perkara pengujian syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, sikap Majelis Kehormatan baru akan diungkap pada putusan yang dibacakan 7 November 2023.

”Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kita tidak bisa menghindar dari memeriksa sidang untuk pelapor yang belum kita dengar, siapa tahu ada hal-hal baru seperti tadi muncul hal baru. Mereka menuduh ada kebohongan, itu harus kita tanggapi juga,” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan