Mahfud MD: Bea Cukai Mulai Penyidikan Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, penyidik Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh atas emas batangan impor seberat 3,5 ton.
JAKARTA, KOMPAS β Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU menemukan fakta baru atas transaksi mencurigakan Rp 189 triliun yang pernah dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana kepabeanan dalam kasus importasi emas tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (1/11/2023), mengatakan, Satgas TPPU terus bekerja untuk menindaklanjuti penyelesaian 300 laporan hasil akhir (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Dari 300 LHA dan LHP itu, kasus yang menjadi prioritas adalah transaksi Rp 189 triliun terkait kasus importasi emas.