Jimly Tegaskan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan, sulit untuk menabrak ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
JAKARTA, KOMPAS β Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor pelanggaran etik hakim konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Meskipun demikian, Jimly membuka peluang untuk menerobos ketentuan itu apabila ada pendapat rasional, logis, dan masuk akal serta dapat diterima akal sehat. βCuma harus dibuktikan. Tadi sudah dibuktikan (dalam sidang Selasa pagi), tapi kami belum rapat (pleno MKMK). Saya enggak tahu dari kami bertiga ini berapa orang yang sudah yakin. Saya (sendiri) kok belum terlalu yakin,β ujar Jimly, Selasa (31/10/2023) malam.