logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJimly Tegaskan MKMK Tak Bisa...
Iklan

Jimly Tegaskan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan Syarat Usia Capres dan Cawapres

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie menegaskan, sulit untuk menabrak ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih (dari kiri ke kanan), dalam pelantikan MKMK di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih (dari kiri ke kanan), dalam pelantikan MKMK di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie menegaskan, pihaknya tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor pelanggaran etik hakim konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Meskipun demikian, Jimly membuka peluang untuk menerobos ketentuan itu apabila ada pendapat rasional, logis, dan masuk akal serta dapat diterima akal sehat. ”Cuma harus dibuktikan. Tadi sudah dibuktikan (dalam sidang Selasa pagi), tapi kami belum rapat (pleno MKMK). Saya enggak tahu dari kami bertiga ini berapa orang yang sudah yakin. Saya (sendiri) kok belum terlalu yakin,” ujar Jimly, Selasa (31/10/2023) malam.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan