logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejagung Sudah Kirim Surat...
Iklan

Kejagung Sudah Kirim Surat Izin ke Presiden untuk Periksa Anggota BPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, pemeriksaan terhadap anggota III BPK, Achsanul Qosasi, terkait kasus BTS Kemenkominfo tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Jokowi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (kiri), dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (kiri), dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar mengizinkan penyidik untuk memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Pemeriksaan Achsanul diharapkan membuat pengembangan perkara terkait dugaan korupsi proyek pembangunan BTS (base transceiver station) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi terang dan jelas. Terkait hal ini, Achsanul menyatakan kesiapannya untuk diklarifikasi oleh penyidik Kejaksaan Agung.

”Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Minggu (29/10/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan