logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemeriksaan Anggota BPK...
Iklan

Pemeriksaan Anggota BPK Achsanul Qosasi Tunggu Proses Perizinan

Anggota BPK, Achsanul Qosasi, disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Mengacu pada UU No 15/2006, pemeriksaan anggota BPK harus memperoleh persetujuan tertulis dari Presiden.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ui86xyhz0Mv3T6eacXvgLK0v30k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F25%2F7b4487da-eb9c-4287-9ce4-45fbdf98c395_jpg.jpg

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meninggalkan ruang sidang setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nama Achsanul Qosasi disebut di dalam sidang kasus menara BTS.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan